Pemkot Tangsel Bedah 1.275 Unit Rumah dalam 10 Tahun

Palapanews.com- Sedikitnya 1.275 unit rumah tidak layak huni berhasil dibenahi selama 10 tahun masa kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Sementara untuk tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengalokasikan anggaran untuk bedah rumah sebanyak 305 unit.

Diketahui program RUTLH merupakan program prioritas pemerintah Kota Tangsel sebagai upaya untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari berbagai aspek. Salah satunya adalah penyediaan tempat tinggal yang layak.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Ade Suprizal menjelaskan bahwa ke depannya, program bedah rumah akan dilakukan dengan basis data yang ada.

Pihaknya melakukan perbaikan terhadap rumah yang mengalami kerusakan. Jadi nantinya akan disinkronkan usulan musrenbang dari kelurahan ataupun kecamatan dengan basis data yang dimiliki.

Penyerahan kunci rumah secara simbolis. Foto: Dok

“Jadi, tahun 2021, kami akan coba rubah polanya. Basis data ini yang akan kami sampaikan untuk kelurahan dan kecamatan sebelum musrenbang dilakukan,” ujar Ade.

Dirinya menambahkan, pemerintah terus berupaya melakukan program ini secara berkala. Mengingat pada tahun 2018, Tangsel memiliki data base dengan hunian yang tidak layak sebanyak 2.484 unit. Sehingga program ini akan terus dilaksanakan agar masyarakat di Kota Tangsel dapat hidup sejahtera dengan hunian yang layak.

Sementara Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan bahwa tak semua proposal yang diajukan dari pengurus RT-RW maupun lurah yang bisa diakomodasi. Kata dia, ada beberapa rumah yang diusulkan tidak lolos persyaratan administrasi.

“Walaupun kita memiliki data base, usulan proposal tetap harus melalui RT/RW dan diketahui oleh lurah dan camat, baik melalui musrenbang, reses ataupun proposal langsung ke walikota,” imbuhnya.

Sebanyak 305 unit rumah yang dibedah tahun ini nilainya sekitar Rp70 juta per rumah. Dengan persyaratan tanah milik sendiri dan penghasilannya di bawah UMR dan menyasar kepada masyarakat yang tercatat kurang mampu secara ekonomi. Sedangkan, penerima program harus tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak layak huni tersebut. (adv)

 

Komentar Anda

comments