Tokoh Pemuda juga Pertanyakan IMB Perumahan KPN Satya Karya Residence

Palapanews.com Dugaan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dari proyek pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, membuat Tokoh Pemuda asal Batu Ceper, Heri Uban angkat bicara.

Menurut Heri, setiap proyek pembangunan yang ada di Kota Tangerang harus tertib administrasi. Artinya, sebelum mendirikan bangunan jalur yang harus ditempuh adalah membuat perizinan.

“Sampai saat ini, kuat dugaan saya jika perumahan yang diperuntukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) golong I, II, dan III ini belum mengantongi izin,” ujar Heri.

Heri menegaskan, seharusnya pemerintah lebih paham secara administrasi ketika berbicara bangunan, apalagi perumahan ini merupakan naungan dari Korpri Kota Tangerang.

“Apakah ijin dahulu atau membangun dahulu?, karena pemerintah tidak bisa mensepelekan hal tersebut,” tegas Heri seraya menambahkan, apalagi saat peletakan batu pertama di hadiri langsung oleh Walikota Tangerang.

“Walau itu proyek pemerintahan, ya harus taat aturan. Dan, proyek ini bisa disegel apabila benar-benar tidak mempunyai izin,” pungkas pria yang hobi mancing.

Sebelumnya, perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 7.525 meter persegi, rencananya akan dibangun 54 unit rumah dengan type bangunan 36 dan luas tanah standar 72 meter persegi, 107 meter persegi dan 118 meter persegi. Untuk bangunan type 36/72 kisaran harga jualnya adalah Rp360 juta, dan harga type 36/107 sampai dengan 118 adalah Rp471-492 juta. Secara teknis pondasinya disiapkan untuk dua lantai, dinding heble dna fasilitas umum berupa PDAM dan listrik 1.300 watt,ā€ jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments