Pasutri Bawa Anak untuk Melakukan Aksi Curanmor di Tangerang

Palapanews.com- Pasangan suami istri dibekuk saat beraksi mencuri kendaraan bermotor di Desa Pagedangan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tragisnya, pasangan itu membawa kedua anaknya yang berusia tujuh dan empat tahun untuk melakukan tindak kriminal tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Suaminya berinisial AA (30) dan istrinya FC (30) membawa serta kedua anaknya saat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka melakukan aksinya pada Jumat, 29 Mei 2020,” ujar Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah, Kamis, 25 Juni 2020.

Fikry menuturkan, berdasarkan rekaman CCTV terlihat sang suami tengah membonceng istri dan kedua anaknya. Setelah mendapatkan target, sang suami turun untuk melakukan aksinya sedangkan sang istri tetap berada di atas motor beserta kedua anaknya.

“Jadi saat menemukan motor sasarannya, si suami turun untuk melakukaan aksinya dan membawa motor temuannya, sedangkan istri dan kedua anaknya tetap berada di motor,” katanya.

Usai melakukan aksinya, Fikry menambahkan, sang suami langsung menjual hasil curiannya ke daerah Kalideres, Jakarta Barat, sedangkan istri beserta kedua anaknya langsung pulang ke rumahnya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Fikry menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2020. Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan motor tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.

“Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara kedua anaknya sekarang sudah dirawat oleh keluarga pelaku,” jelasnya.

Pasutri ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(rik)

Komentar Anda

comments