Polisi Bekuk 2 Pengeroyok Warga Aceh, 6 Pelaku DPO

Palapanews.com- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pelkau pengeroyokan terhadap warga Aceh, M Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangsel, pada Jumat (8/5/2020) silam. Keduanya, yakni S (30) dan A (40).

“Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Halaman Polres Tangsel, Senin (11/5/2020).

Ia menambahkan, Polres Tangsel masih mendalami kasus tersebut. Ia mengaku ada lebih dari 6 pelaku yang sedang didalami.

“Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang,” tegasnya.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R di sebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari. Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.

Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit akibat luka yang cukup parah.

Atas kejadian itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Ia menyarankan agar masyarakat langsung menyerahkan pelaku kejahatan yang ditangkap warga kepada pihak yang berwajib.

“Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia,” pungkasnya. (nad)