Kejari Tangsel Pantau Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19

Palapanews.com- Upaya penanganan pandemi covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai pengadaan alat dan bahan di bidang kesehatan, dampak ekonomi.

Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur tentang penyesuaian atau realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dapat difokuskan pada penanganan pandemi covid-19.

Menurut Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Pemerintah Kota Tangsel pun telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut melalui penyesuaian ABPD 2020.

“Pada intinya, kita melakukan penyesuaian target pendapatan sebagai dampak dari melambatnya aktifitas perekonomian, dan menyesuaikan alokasi belanja untuk difokuskan pada penanganan pandemi covid-19,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

“Dalam melakukan penyesuaian APBD ini, kami mendapatkan pendampingan, bimbingan dan arahan dari pihak Kejari Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, agar sesuai dengan koridor ketentuan dan norma yang berlaku,” ungkapnya.

Pendampingan oleh Kejari terhadap kegiatan Pemkot, baik yang bersifat strategis, Perdata maupun Tata Usaha Negara sudah berjalan cukup lama, dan hal tersebut sangat memberikan manfaat. Khususnya, penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan covid-19 ini.

“Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan komitmen antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Kejaksaan Agung RI terkait dengan penyesuaian anggaran di daerah,” bener Airin.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Siti Barokah menyampaikan hal senada. Menurutnya ini merupakan pendampingan hukum yang dilakukan guna sesuai dengan koridor yang berlaku.

“Jadi dinas-dinas yang mengajukan anggaran covid-19 minta pendampingan hukum dari Kejari Tangsel. Sifatnya sebatas untuk konsultasi hukum sesuai dengan yuridis normatif,” singkatnya. (nad)

Komentar Anda

comments