Palapanews.com- Polresta Tangerang bakal memberikan sanksi bagi warga yang nekat tetap ingin mudik. Sanksi itu berupa teguran hingga perekaman identitas pemudik yang melanggar.
“Sanksi ada, kita data mereka secara digital dengan foto KTP, SIM, dan wajah yang bersangkutan. Hal itu nantinya akan kita laporkan pada pimpinan daerah melalui aplikasi corona untuk ditindak. Teguran dari kami pun ada dengan memberikan surat teguran,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes, Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 23 April 2020.
Hingga saat ini, kata Ade, pihaknya aktif melakukan sosialisasi larangan mudik. Ia menambahkan, mekanisme yang akan diterapkan dalam sosialisasi larangan mudik akan sama dengan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Mekanismenya sama dengan PSBB, kita berikan edukasi ke masyarakat soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ramadan,” jelasnya.
Sebanyak 987 personel Polresta Tangerang diterjunkan selama masa pengamanan ramadan dan lebaran 2020.(rik)