WNA Tanpa Izin Tinggal Dilarang Masuk via Bandara Soetta

Palapanews.com- PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan seluruh penumpang warga negara asing (WNA) rute internasional yang memasuki atau transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang ditolak.

Larangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus korona atau covid-19.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ujar Febri, Rabu, 1 April 2020.

Namun, Febri menuturkan, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seperti WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Febri menuturkan, Penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Lanjutnya, hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk warga begara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” katanya.

Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, pihak maskapai serta stakeholder terkait.(rik)

Komentar Anda

comments