Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/4-BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease menerangkan, terkait pengaturan tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disease di Kota Tangerang, sebagaimana dimuat dalam surat edaran nomor: 443/3-BPBD/2020, dan mengingat situasi perkembangan penyebaran covid-19 semakin meluas, serta mempertimbangkan kondisi obyektif di wilayah Kota Tangerang, maka surat edaran sebagai mana dimaksud perlu ditinjau kembali.
“Atas pertimbangan dan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami meminta sejak tanggal 19 Maret sampai 30 Maret 2020, seluruh kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan rekreasi,” kata Herman Suwarman.
Dikatakan Herman, pemilik tempat hiburan maupun tempat rekreasi meliputi gelanggan olahraga, gelanggang seni, arena permainan, spa, panti pijat, taman rekreasi, karaoke, dan jasa impresariat/promotor. “Selama dua minggu tempat-tempat tersebut ditutup untuk mencegah atau menghindari penyebaran covid-19,” tegas Herman.
Herman menambahkan, untuk pemilik usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, dan jasa boga harus membatasi jam operasional. “Pemilik usaha menutup tempat usahanya pukul 21.00 WIB,” katanya seraya menambahkan, dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran 443/3-BPBD/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disease di Kota Tangerang dinyatakan tidak berlaku. (ydh)