Palapanews.com- Dua pemuda dibekuk kepolisian sektor (Polsek) Sepatan usai merampas handphone seorang anak yatim-piatu bernama Yoga (14). Kedua bandit bertato mawar di tangan kirinya yakni Ian (20) dan Abdul Reja (18), sudah puluhan kali beraksi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Pada aksi ke-25 pelaku kena apes, karena merampas HP anak yatim yang ingin dijual karena sedang butuh uang,” ujar Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Mohammad Sugiarto, Selasa, 18 Februari 2020.
Gusti menjelaskan, dalam melancarkan aksi jahatnya, Ian dan Reja berpura-pura akan membeli Handphone Xiaomi. Pelaku dan korban sepakat bertemu untuk bertransaksi langsung atau biasa disebut cash on delivery (COD) di Jalan Baru Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Februari 2020.
“Sebelum bertemu, pelaku lebih dulu melakukan penawaran dengan korban di Facebook. Karena korban memasarkan HP miliknya di media sosial. Setelah itu, pelaku dan korban sepakat COD-an,” jelasnya.
Saat bertemu, ia menambahkan, bukannya menerima uang korban malah mendapati kalungan clurit. Dibawah ancaman, lanjutnya, korban akhirnya menyerahkan satu-satunya barang berharga miliknya.
“Setelah korban menunjukkan HP, satu orang pelaku langsung mengeluarkan clurit dan pelaku lainnya merampas HP korban,” katanya.
Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Sepatan. Selama 10 hari diburu, dua penjahat bertato mawar itu akhirnya diringkus tim buser di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Derry. Pelaku ditangkap setelah korban mengingat tatto mawar di lengan kiri masing-masing pelaku.
“Awalnya anggota mengamankan Reja lebih dulu di rumahnya di Rajeg. Korban masih ingat tatto mawar di tangan kiri pelaku,” ucapnya.
Usai ditangkap, Reja langsung diinterogasi oleh polisi. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain atas nama Mariansyah alias Ian (18) ke kontrakan di belakang warung.
“Pada saat tim mendekat ke kontrakan pelaku Ian melarikan diri ke sawah. Tim bersama masyarakat melakukan pengejaran dan Ian berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, kata Gusti, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berjenis celurit serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku mengakui bahwa sudah melakukan kejahatan dengan modus COD sebanyak 25 kali di wilayah Sepatan, Jatiuwung, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk dan Paku Haji,” imbuhnya.
Selain meringkus dua bandit tersebut, petugas kemudian mengamankan Ahmad Junaedi (26), seorang penadah handphone curian. Ahmad ditangkap di Kampung Ilan, Desa Pagedagan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Ahmad mengaku membeli handphone Xiaomi milik korban dari tersangka Reja seharga Rp 550 ribu. Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk pesta miras,” ucap Gusti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi pun langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di daerah Kosambi, Sarakan, Cadas dan Akong.
Pada saat melakukan pengecekan, pelaku atas nama Reja berusaha merebut senjata milik salah satu anggota. Polisi itu pun langsung menepis tangan pelaku, namun pelaku malah menarik baju bagian bahu kiri anggota.
Oleh karena itu, anggota langsung melakukan tembakan terukur terhadap pelaku. Yang mana dilakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebanyak dua kali.
“Akhirnya anggota tersebut melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Reja dan mengenai betis sebelah kanan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(rik)