Palapanews.com- Tipu calon jemaah, wanita berinisial A (34) dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, wanita asal Bontang, Kalimantan Timur itu telah membohongi sebanyak 45 calon jemaah umrah untuk dijanjikan berangkat ke Mekah.
“Alih-alih diberangkatkan ke tanah suci, puluhan calon jemaah umrah dari travel Duta Baitul hanya diinapkan di salah satu hotel di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Padahal masing-masing calon jemaah tersebut telah menyerahkan uang sebesar Rp21 juta kepada pelaku,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian, Selasa (12/11/2019).
Arie mengatakan ikhwal pengungkapan travel umrah yang disinyalir abal-abal tersebut berawal dari adanya laporan sejumlah jemaah umrah yang terlantar selama kurang lebih delapan hari di sebuah hotel di Rawa Bokor, Kota Tangerang.
“Jadi mereka berangkat dari Bontang, Kalimantan Timur terus menuju ke Jakarta untuk berangkat ke Mekah melaksanakan ibadah umrah. Di sini mereka diinapkan selama delapan hari setelah itu ternyata mereka tidak berangkatkan oleh pelaku,” katanya.
Arie menjelaskan terkait laporan adanya jemaah umrah yang terlantar, dan adanya pelanggaran UU RI No 8 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pihaknya pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah kita cek, perusahaan yang dijalankan pelaku tidak terdaftar sebagai biro perjalanan dan travel. Pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan berkas akan dikirim ke kejaksaan. Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” jelasnya.
Arie menuturkan para calon jemaah umrah ini sudah membayar lunas kepada pelaku senilai Rp20-21 juta. Metode pembayarannya pun ada yang dengan cara transfer dan cash.
“Lama mencari calon jemaahnya enam bulan dan proses pencariannya melalui pengajian. Jadi, dari mulut ke mulut tersangka memberikan informasi bahwa yang bersangkutan bisa memberangkatkan umrah. Padahal belum punya izin,” jelasnya.
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, menjelaskan persoalan haji dan umrah cukup kompleks dan ada banyak modus penipuan.
“Ada beberapa modus penyelengaraan umrah, seperti investasi, sistem pembayaran dan pemasaran, harga yang tidak rasional, penyelenggara umrah yang tidak punya izin, gagal berangkat dan pulang,” ungkap Arfi.
Dalam pengungkapan ini, Arfi mengaku telah mendapatkan laporan dari kepolisian yang masuk ke dalam satgas pencegahan, pengawasan, dan penanganan ibadah umrah.
“Dalam kasus ini, mereka tidak punya izin dari Kemenag. Artinya, ini perusahaan ilegal. Dengan tindakan hukum ini, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak yang tidak punya kewenangan ibadah umrah,” katanya.
Warga yang ingin berangkat umrah, Arfi menambahkan harus lebih waspada, selektif, dan kritis di dalam mencari perusahaan umrah. Untuk mengetahui perusahaan itu terdaftar atau tidak bisa dicek di aplikasi Umrah Cerdas.
“Kami punya aplikasi Umrah Cerdas dan bisa didownload di situ. Bisa dicari perusahaan umrah yang punya legalitas dan izin dari Kemenag. Jemaah wajib tahu,” jelasnya. (rik)