Sisa 34 Unit, Bedah Rumah Ditarget Rampung November 2019

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menjalankan program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah sebanyak 205 unit pada tahun anggaran 2019 ini. Targetnya, seluruh rumah selesai hingga akhir November 2019 nanti.

Dari data Disperkimta Kota Tangsel, saat ini masih tersisa 34 unit yang belum dibedah. Ke-34 unit rumah ini harus selesai sampai akhir November 2019 nanti.

“Penyelesaian 34 unit RUTLH yakni di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren, dan Setu akan selesai akhir bulan ini dan peresmiannya akan dilakukan Desember 2019,” ujar Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Tangsel, Yulia Rahmawati kepada Palapanews.

Pelaksanaan kegiatan perbaikan Perbaikan RUTLH atau bedah rumah ini berdasarkan usulan kegiatan dari musrenbang kelurahan, kecamatan hingga ke musrenbang kota dan usulan melalui forum SKPD di tahun sebelumnya.

Secara teknis, anggaran pelaksanaan program yang dilaksanakan secara swakelola ini berasal dari dana bantuan sosial (bansos), yang diusulkan 6 hingga 1 tahun sebelumnya.

“Dengan nilai maksimum Rp71 juta/rumah yang mencakup upah tukang, perencanaan, pengawasan dan infrastuktur. Harapannya, agar penanganannya terintegrasi, asalkan tidak lebih dari Rp71 juta untuk tiap rumah,” tegasnya.

Dengan anggaran tersebut, pihaknya menjamin material dan kualitas bahan bangunan, karena Pemkot Tangsel melibatkan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

“Dalam hal ini memiliki hubungan baik dengan para warga dan keterlibatan BKM sebagai wujud sinergisitas pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun Kota Tangsel. Usulan tersebut di verifikasi Disperkimta bersama dengan BKM di setiap kelurahan yang bersangkutan,” jelas ia.

Sementara itu, jenis hibah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berikan kepada mereka yang berhak menerima bantuan adalah bantuan berbentuk hibah barang dan jasa.

Persyaratan rumah yang layak menerima bantuan sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangsel Nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Adapun kriterianya adalah Rumah dengan kondisi rusak berat, Rumah dengan atap material non permanen dengan kondisi rusak, Rumah dengan dinding material non permanen dengan kondisi rusak, Rumah dengan lantai belum tertutup material permanen, Rumah belum memiliki sanitasi dasar dan Rumah belum memiliki listrik dan air bersih.

Sedangkan untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan persyaratan seperti Berpenghasilan dibawah upah minimum Kota, Memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni, Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasi paling luas 120 meter persegi, tak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun dan usulan Ketua RT/RW melalui persetujuan Lurah/Camat.

Sementara Plt. Kepala Disperkimta Tangsel, Teddy Meiyadi menuturkan berdasarkan kebijakan Pemkot Tangsel di tahun depan, kewenangan perbaikan rumah-rumah yang rusak ringan ada di lurah dan camat warga setempat.

“Tahun 2020 Dinas Perkimta akan memberi contoh rumah mana yang rusak ringan dan kewenanagan perbaikannya di tingkat camat dan lurah. Nanti yang rusak ringan kita delegasikan kepada camat dan lurah,” ungkapnya.

Sementara untuk rincian kegiatan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni tahun 2019 di tiap kecamatan adalah, kecamatan ciputat 55 unit, ciputat rimur 5 unit, pamulang 15 unit, pondok aren 52 unit, Serpong 31 unit, Serpong utara 19 unit dan setu 27 unit. (adv)

Komentar Anda

comments