Bertemu Walikota, Penghentian Pelayanan Publik di Tanah Kemenkumham Dibatalkan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunda penghentian layanan pengangkutan sampah dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di tanah Kemenkumham.

Hal tersebut seiring hasil pertemuan sejumlah warga perwakilan lima kelurahan dengan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, Minggu, 14 Juli 2019.

“Sore tadi Pak Wali menerima perwakilan warga di kediaman beliau, hasilnya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Pak Wali memerintahkan jajarannya untuk tetap memberikan layanan sampah dan PJU secara parsial,” papar Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Achmad Ricky Fauzan.

Lanjut Ricky, para perwakilan warga yang berasal dari lima kelurahan di Kecamatan Tangerang tersebut juga menyampaikan dukungannya kepada Pemkot Tangerang, untuk tak henti memperjuangkan fasos fasum Kemenkumham untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Warga pun meminta Kemenkumham tak diam dalam situasi kericuhan yang telah dibuat ini. Segera berikan fasos fasum kepada Pemkot Tangerang agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

“Dengan bijak, Walikota juga sudah menjelaskan alur perkara yang sebenar-benarnya secara langsung,” lanjutnya.

“Sehingga warga lebih jelas duduk perkara antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham,” sambung Kabag Humas dan Protokol.

Ricky juga menjelaskan, Walikota memohon doa kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang terkait fasos fasum, sehingga lahan-lahan yang memang hak masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Semoga dengan doa masyarakat Kota Tangerang. Persoalan fasos fasum bisa cepat terselesaikan dan dapat diterima warga Kota Tangerang untuk kepentingan warga Kota Tangerang itu sendiri,” katanya Ricky menirukan ucapan Walikota.

Diketahui, dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019, Arief keberatan akan ucapan Menteri Yasonna. Bahkan beberapa wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban. Penghentian layanan itu didasari karenaĀ lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

“Terhitung Senin tanggal 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri diatas lahan Kemenkumhan,” ujar Arief, Kamis, 11 Juli 2019.(ydh)

Komentar Anda

comments