Palapanews.com- Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok pada H-10 Iduladha. Selain lapak, nantinya hewan kurban yang dinyatakan sehat akan diberi pin oleh DKPPP.
“Beberapa hal yang harus diperiksa dari hewan kurban antara lain umur hewan, cacat atau tidak, berat badan hewan, penyakit mata, sakit kulit, orf, gangguan pernafasan dan gangguan pencernaan. Kalau sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah, maka kami akan memberikan pin yang nantinya dikalungkan pada hewan kurban tersebut,” ujar Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah.
Dikatakannya, pin diberikan sebagai tanda hewan tersebut telah diperiksa oleh petugas DKPPP Kota Depok. Selain itu, untuk memberi kepercayaan kepada calon pembeli bahwa hewan tersebut bebas dari penyakit serta telah memenuhi syariat Islam.
“Selain pin, kita juga akan memberikan pedagang surat keterangan, bahwa lapak sudah didatangi dan diperiksa oleh petugas kami. Diharapkan dengan adanya pin maupun surat resmi dari kami, memberi kepercayaan lebih kepada calon pembeli,” ucapnya.
Dirinya juga mengimbau, jika hewan sehat namun tidak layak dijadikan sebagai hewan kurban, maka hendaknya hewan tidak dijual melainkan diobati dulu atau pun diisolasi jika memang penyakitnya menular.
“Wajib diobati, karena tidak memenuhi ketentuan syariat Islam. Hewan yang tanduknya patah atau kakinya mengalami kelainan bawaan, tidak layak untuk dijadikan hewan kurban, meskipun kondisinya sehat,” tutupnya. (kom)