Palapanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi itu ditujukkan untuk TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, karena menerima pemilih dari luar Tangsel tanpa menunjukkan formulir pindah pilih A5.
“Kita mendapat laporan dari pengawas TPS di Ciputat Timur, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan dalam A5 itu mencoblos di TPS tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, Kamis (18/4/2019).
Pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi itu ke KPU Kota Tangsel untuk segera ditindak lanjuti dengan batas waktu 10 hari dari rekomendasi.
“Panwascam membuat rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU punya waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang,” terang Acep.
Acep menambahkan, masih ada kemungkinan PSU di TPS lain setelah proses pencoblosan selesai, Rabu (17/4/2019) kemarin.
“Kemungkinan ada, maka malam ini kita sedang mengumpulman Panwascam permasalahan kemarin,” tandas Acep. (nad)