Bawaslu Tangsel Kesulitan Tertibkan APK

Palapanews.com- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat tertentu ternyata menjadi kendala bagi petugas yang akan melakukan penertiban di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner Banwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aas Satibi mengatakan petugas sangat kesulitan ketika menurunkan APK dari tempat yang tinggi.

“Lokasi pemasangan yang sulit (ditertibkan) di billboard yang tinggi, pohon yang tinggi, dan tower atau sutet,” kata Aas, Senin (15/4/2019).

Penertiban APK dilakukan oleh Banwaslu Kota Tangsel, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian.

Menurutnya, kendala lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya pendukung yang tidak mau APK-nya diturunkan saat akan ditertibkan.

“Ada yang akhirnya mau ditertibkan, ada yang akhirnya menertibkan sendiri disaksikan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” jelasnya.

Penertiban APK menjelang hari pencoblosan 17 April 2019 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 298 Ayat (4). Seharusnya penertiban APK itu dilakukan oleh Partai Politik dan Calegnya, jika APK masih terpasang di masa tenang maka pihak Banwaslu dan jajarannya yang akan menertibkan.

Diketahui dalam satu hari, setidaknya 4.000 APK yang tersebar di seluruh kecamatan sudah ditertibakan oleh Banwaslu dan pihak terkait. (nad)

Komentar Anda

comments