Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) akan merealisasikan program bedah rumah terhadap 220 unit rumah di tujuh kecamatan pada tahun anggaran 2019 ini.
Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimta Kota Tangsel, Carsono mengatakan realisasi tahapan bantuan rumah layak huni di tahun 2019 ini akan dimulai dari tahap sosialisasi yang akan digelar bersama masyarakat pada pertengahan hingga akhir April 2019.
“Sosialisasi terkait persiapan bedah rumah akan dilaksanakan di tujuh kecamatan dalam waktu satu minggu. Dengan target selesai satu setengah hingga dua bulan untuk satu rumah,” katanya kepada Palapanews.
Menurut informasi, 220 rumah hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) tahun 2018 yang akan dibedah terbagi menjadi dua tahap, yakni tahapan sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2019.
“Jadi, sebelum lebaran harus ada bedah rumah yang selesai. Sementara jumlah rumah yang akan kita bedah di 2019 ini, lebih banyak dibandingkan tahun lalu, yaitu 151 unit rumah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan total 1.275 unit rumah. Jika tahun ini dilaksanakan semua maka selesai,” paparnya.

Secara teknis, anggaran pelaksanaan program yang dilaksanakan secara swakelola ini berasal dari dana bantuan sosial (bansos), yang diusulkan 6 hingga 1 tahun sebelumnya. Dengan nilai maksimum Rp71 juta/rumah yang mencakup upah tukang, perencanaan, pengawasan dan infrastuktur.
“Jadi anggaran untuk tahun ini sekitar Rp15 miliar lebih, dengan target pekerjaan disesuaikan kebutuhan masing-masing rumah. Dengan harapan penanganannya terintegrasi, asalkan tidak lebih dari Rp71 juta untuk tiap rumah,” tegasnya.
Dengan anggaran tersebut, pihaknya menjamin material dan kualitas bahan bangunan, karena Pemkot Tangsel melibatkan masyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Dalam hal ini memiliki hubungan baik dengan para warga dan keterlibatan BKM sebagai wujud sinergisitas pemerintah daerah dengan masyarakat dalam membangun Kota Tangsel,” bebernya.
BKM yang dibentuk melalui musyawarah warga, mengusulkan, merencanakan dan mencari pekerja dan toko material setempat. Sehingga dapat memberdayakan warga dan menghasilkan perputaran ekonomi di lingkungan tersebut.
“Adanya kemitraan dengan BKM tentunya sangat membantu Disperkimta, karena program bedah rumah didampingi dan dikerjakan oleh warga setempat. Bahkan kami tidak menganggarkan biaya untuk pembongkaran dan pemindahan warga yang rumahnya akan dibedah. Hal ini bertujuan untuk membangun kepedulian lingkungan terhadap orang yang perlu dibantu,” jelas Carsono.

Sementara untuk permasalahan yang kerap terjadi di lapangan, menurut Carsono karena data dan verifikasi yang tidak lengkap. Seperti belum ada nama pemilik rumah dan status kepemilikan lahan milik bersama yang masih jadi kendala. Oleh sebab itu, ia membeberkan persyaratan bedah rumah rusak berat antara lain:
1. Tanah milik sendiri dan tidak boleh lebih dari 120 meter (dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat.
2. Ada surat keterangan waris, apabila tanah merupakan warisan.
3. Berusia 50 tahun ke atas atau usia tidak produktif, atau orang dengan kategori tidak mampu.
4. Tidak memiliki pendapatan tetap
5. Kondisi infrastuktur yang tidak layak dan membahayakan penghuni.
6. Persyaratan pengusung yakni, lingkungan. (adv)