Palapanews.com- Sebanyak 237 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok dinyatakan lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III. Proses verifikasi ini, terkait tahapan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Berdasarkan data update penetapan NIP CPNS dari BKN Regional III, hampir mencapai 100 persen. Hanya saja kita belum mendapatkan seluruh bukti fisik (print out) nota persetujuan NIP,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supian Suri.
Selanjutnya BKPSDM Kota Depok akan melakukan kroscek ulang, terhadap nota persetujuan NIP yang diberikan BKN Regional III. Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan apabila ada kesalahan penulisan nama atau data lainnya agar segera diperbaiki. Setelah valid, baru dibuatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS untuk ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Selanjutnya, para CPNS setelah menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi pada saat mendaftar. Sebelum diangkat sebagai PNS, nantinya seluruh CPNS diwajibkan untuk mengikuti Diklat Dasar yang akan dilaksanakan pada tahun ini juga,” katanya.
Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati menambahkan walaupun Terhitung Mulai Tanggal Mulai (TMT) CPNS yang ditetapkan pemerintah pusat, tanggal 1 Maret 2019, bukan berarti yang bersangkutan harus memulai kerja pada tanggal tersebut. Akan tetapi, disesuaikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan dari Pemkot Depok.
“SPMT ini nantinya terkait dengan penggajian yang diterima CPNS,” ucapnya. (kom/red)