Palapanews.com- Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp850 juta. Pemusnahan barang bukti tersebut disita selama Februari 2019 yang dilakukan dengan cara diblender.
Sebelum diblender, barang haram itu diuji keasliannya, setelah itu dilakukan penandatanganan MoU kesepakatan pihak Kepolisian, Kejaksaan, para tersangka serta penasehat hukumnya.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5 ribu butir ekstasi dan 395.48 sabu. Pemusnahan menggunakan dua blender dicampur air garam.
“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini hasil pengungkapan dari 4 kasus sejak Febuari kemarin,” ujar Harley di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, 8 Maret 2019.
Harley menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini senilai Rp850 juta. Dengan asumsi satu gram sabu seharga Rp1,5 juta dan satu butir pil ekstasi Rp500 ribu.
“Tapi permasalahannya bukan berapa nilai rupiahnya, tapi ada 7.185 generasi muda yang kita selamatkan dari peredaran narkoba ini,” katanya.
Menurut Harley, seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 4 orang tersangka, yakni NJ, FT, ES, dan SG. Mereka diduga terkait jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lapas dan rencananya mengedarkan barang laknat tersebut di Jakarta dan Tangerang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs dan Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup penjara.
“Kami akan terus membongkar dan memborbardir para sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang,” jelasnya.(rik)