Dua Spesialis Rampok Minimarket Lintas Provinsi Didor

Palapanews.com- Dua perampok spesialis minimarket lintas provinsi Oman Abdurahma (30) dan Agung Maulana (27), harus menahan sakit setelah bagian kakinya tertembus timah panas Tim Opsnal Unit IV Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang.

Keduanya di dor setelah mencoba lari dari penangkapan setelah beraksi di minimarket wilayah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket Munjul 2 di Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 21 September 2018.

Bersama dua rekannya yang masih buron, pelaku berhasil memperdaya karyawan dengan todongan golok.

“Pelaku yang berjumlah 4 orang dan bersenjatakan golok dan belati mengancam karyawan salah satu minimarket. Dibawah ancaman akan dibunuh karyawan membuka brankas dan pelaku menguras uang Rp35 juta yang terdata yang ada di dalamnya,” ujar Sabilul saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu, 27 Februari 2019.

Sabilul menjelaskan, aksi kawanan perampok bersenjata tajam di salah satu minimarket ini sempat terekam kamera pengintai (CCTV). Berdasar dari rekaman CCTV serta keterangan karyawan, Tim Opsnal Unit IV Ranmor berhasil mengidentifikasi dan langsung bergerak melakukan pencarian para pelaku.

Setelah enam bulan melakukan pencarian, lanjutnya, petugas akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pada Rabu, 20 Februari 2019.

“Tersangka Agung Maulana dan Oman Abdurahman yang tinggal di kampung yang sama ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Dari kedua tersangka ini, kami dapatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk beraksi,” kata Sabilul.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah, kedua tersangka mengakui dalam setiap aksi perampokan dibantu dua rekannya AG alias Joleng dan PF, yang juga warga Desa Cipayung. Berbekal dari pengakuannya, kedua tersangka segera dibawa untuk menunjukan tempat persembunyian Agus dan Piki.

“Saat rumahnya digerebek, kedua pelaku tidak ada di dalam rumah. Begitupun saat tempat persembunyian di Rangkasbitung digerebek, AG dan PF juga tidak berhasil ditemui. Tapi kita yakini dalam waktu dekat kedua buronan ini bisa kami tangkap,” jelas Sabilul.

Pada saat pencarian AG dan PF di Rangkasbitung inilah, tersangka Agung Maulana dan Oman Abdurahman berupaya melarikan diri. Karena tak mau tahanannya lepas, Tim Opsnal melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tak digubris, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.

“Kedua tersangka berupaya mengambil kesempatan untuk melarikan diri saat petugas menggerebek rumah rekannya. Karena tak mengindahkan tembakan peringatan, petugas ambil langkah tegas,” katanya.

Sementara, AKP Gogo Galesung menambahkan, kedua pelaku merupakan kawanan perampok spesialis minimarket lintas provinsi. Tidak hanya di Tangerang, kawanan perampok ini juga mengaku pernah beraksi di daerah Bogor dan Depok, Jawa Barat.

“Jadi tidak hanya di Tangerang, kawanan perampok spesialis mini market ini, juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat. Dalam setiap aksinya selalu membawa senjata tajam dan menggunakan masker,” paparnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments