Palapanews.com- Beredarnya pecahan uang palsu (upal) dengan pecahan Rp50 ribu, menghebohkan pedagang yang ada Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (27/2/2019) pagi.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil membongkar keresahan warga. Polisi membekuk dua ibu terduga pengedar upal asal Pondok Cabe Udik, Pamulang, yakni Elly Febianti dan Reni Wahyuni.
Ketika diamankan oleh pihak kemanan Pasar Serpong pun, didapati barang bukti upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar dengan total nilai Rp1,2 juta.
“Saya itu habis belanja terus ada rame-rame, nggak taunya ada ibu-ibu ketangkep bawa uang palsu banyak. Katanya udah sempat belanja, terus ketahuan,” tutur Kumis, salah satu warga yang sedang berbelanja.
Setelah diamankan, kedua ibu-ibu ini langsung digiring ke Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto mengatakan kedua pelaku merupakan adik kakak yang sedang ingin membangun usaha kuliner.
“Menurut informasi pelaku, uang tersebut untuk dibelikan bahan-bahan sembako yang nantinya untuk membuka usaha Mie Ayam,” ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh anggota Polsek Serpong. Kedua pelaku disangkakan pasal 245 KUHPidana atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata uang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (nad)