Polres Bandara Soetta Bekuk Lima Bandit Pencuri Garmen

Palapanews.com- Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana pencurian garmen senilai Rp500 juta.

Sebanyak lima bandit dibekuk setelah mencuri 440 kilogram garmen dari PT Daerong Internasional yang akan diberangkatkan menuju Korea Selatan.

Para pelaku yang diamankan polisi yakni S, YS, AF, AS, dan W. Mereka ditangkap usai melancarkan aksinya saat proses pengangkutan garmen dari Bogor, Jawa Barat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Garmen merek ASICS itu rencananya akan dikirim ke Incheon, Korea Selatan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, aksi pencurian dilakukan para pelaku secara terstruktur di Jalan Raya Cilebut Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat pada 26 September 2018.

“Para tersangka secara bersamaan melakukan pencurian garmen milik PT Daedong seberat 440 kilogram atau sebanyak 993 potong garmen yang akan dikirim ke Korea melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 22 Februari 2019.

Awal mula aksi pencurian, kata Victor, terjadi saat PT Daedong mencari ekspedisi lokal untuk mengantarkan barang mereka ke Korea Selatan. Setelah pencarian, akhirnya S mengambil kesepakatan sebagai sopir ekspedisi PT. Trans Utama Indokarya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka S pun membawa kendaraan ekspedisi dengan membawa garmen merk ASICS sebanyak 197 koli atau sebanyak 3.897 potong yang direncanakan akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

“Awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS untuk menyediakan kendaraan truk Fuso. Kemudian tersangka S menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton garmen di Ciawi,” jelas Victor.

Ditengah perjalanan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan Raya Cilebut, Bogor untuk bertemu dengan AS untuk menjarah garmen yang diangkut. Menurut Victor, dari pengakuan tersangka, ribuan barang yang sudah dibungkus rapih tersebut dibuka menggunakan sebilah pisau.

“Usai membuka bungkusan dan mengambil beberapa bagian, mereka menutup kembali kardusnya seperti tidak dibuka. Mereka pun mengambil barang secara acak dari kardus lain ke lain kardus supaya tidak seperti hilang barangnya,” kata Victor.

Setelah berhasil menggasak 440 kilogram garmen, pelaku W membawa barang curian mereka menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju di kawasan Bogor seharga Rp45 juta.

“Penadahnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), barang bukti 440 kilogram itu semua sudah habis dijual,” kata Victor.

Barang pun berhasil mendarat selamat di Incheon, Korea Selatan setelah terbang menggunakan Maskapai Garuda Indonesia. Namun, kata Victor, PT. Daedong menemukan kurangnya jumlah kuota barang dan berat barang yang susut sebanyak 440 kilogram dan melaporkannya ke Indonesia.

“Dari tindak pidana kelima bandit tersebut, PT Daedong ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” ucapnya.

Melalui penyidikan, lanjut Victor, kelima pelaku pun berhasil dicokok di beda wilayah dan waktu. S Ditangkap di rumahnya di Depok pada 28 Desember 2018, sedangkan keempat rekannya diamankan di Bogor dan Sukabumi pada 10 Januari 2019.

“Sopir (S) pun ditetapkan sebagain tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Kelimanya pun dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam akan menginap di hotel prodeo paling lama tujuh tahun lamanya.(rik)

Komentar Anda

comments