Ibu Pembunuh Bayinya di Tangsel Terancam Penjara Seumur Hidup

Palapanews.com- LSS (20), Asisten Rumah Tangga (ART) di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersangka pembunuh bayinya sendiri diancam hukuman penjara seumur hidup.

Tersangka LSS dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang peruahan atas Undang-undang Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.

“Tersangka LSS membunuh anaknya dengan cara dibekap dengan menggunakan kain sampai meninggal dunia. Alasan tersangka, karena tersangka merasa kecewa dengan yang dia sebut suaminya. Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersangka. Sementara yang dimaksud suaminya juga masih kita dalami,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.

Kasus tersebut, menurut Ferdy pertama diketahui saat ART di Perumahan Arinda, Pondok Aren, mencium bau tak sedap dari gudang rumah tempat yang bersangkutan bekerja. Diketahui, ART itu juga merupakan teman tersangka LSS.

“Diketahui bahwa bayi ini sudah meninggal dunia sejak empat hari hingga akhirnya diketahui setelah tercium bau mayatnya,” terang Ferdy.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan bahwa beberapa hari sebelumnya LSS mengeluh sakit karena mengaku jatuh dari tangga dan mengalami pendarahan.

“Mendapati laporan itu, akhirnya polisi memeriksa LSS terhadap kejadian di rumah tersebut, setelah diinterogasi janin tersebut berasal dari yang bersangkutan, dan dia mengakuinya,” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments