Palapanews.com- Empat remaja diciduk Satpol PP Kota Tangerang karena mabok setelah menggelar pesta minuman keras di kawasan Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu, 13 Januari 2019.
Bahkan, dari keempatnya yang terciduk terdapat satu remaja berusia 11 tahun berinisial HR dan seorang wanita yang tengah hamil muda.
“Dari tangan mereka kami mengamankan satu botol yang diduga miras oplosan, dan puluhan amplop bertuliskan mohon bantuan yang biasa digunakan anak tersebut untuk mengamen,” ujar Kepala bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Gufron, Senin, 14 Januari 2019.
Berdasarkan pengakuan HRD, Gufron mengatakan, minuman keras jenis oplosan tersebut dibeli dari hasil patungan ngamen bersama tiga temannya.
“Mereka membelinya dengan cara patungan, satu botol yang kita amankan itu sisa dari lima botol yang dibelinya,” kata Gufron.
Dari pengakuan HR, dalam satu hari pendapatan mengamen mereka tidak kurang dari Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Uang tersebut biasanya dipakai untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.
“Karena anak kecil, mungkin masyarakat juga iba, sehingga memberikan recehannya kepada mereka di jalanan,” ucapnya.
Gufron menambahkan, satu remaja lagi yang diamankan yakni CPI. Pengamen yang dipenuhi dengan tato tersebut bisa menghasilkan uang Rp100 ribu hingga Rp150 dari mengamen dalam satu hari.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia bisa mendapatkan lebih banyak karena dalam setiap mengamen kerap memaksa sehingga hasil yang didapat lebih banyak,” jelasnya.
Celakanya, menurut pengakuan dari CPI, dalam mengamen pihaknya kerap membawa rekannya berinsial TTP yang tengah hamil muda. Lanjut Ghufron, TTP pun juga digiring untuk diamankan dalam penangkapan tersebut.
“TTP tengah hamil dan diduga turut mengkonsumsi miras, hal itu terindikasi dari bau menyengat alkohol dari mulut TTP saat kami interogasi,” kata Ghufron.
Gufron menambahkan, keempat pengamen yang diamankan telah dijemput oleh keluarga setelah sebelumnya diberikan pembinaan dan pendataan.
“Kami membuatkan surat pernyataan, dan pembinaan setelah itu mereka dijemput oleh keluarganya masing-masing,” ujarnya.
Saat dijemput, ia mengimbau kepada keluarga HR untuk mengawasi pola dan tingkah laku putranya tersebut. Lantaran, kata Ghufton, remaja seumuran HR seharusnya ada di sekolah bukan di jalanan.
“Usia HR sangat muda, kami meminta kepada orang tua dari pengamen ini melakukan pengawasan terhadapnya bukan melepaskannya begitu saja,” paparnya. (rik)