Palapanews.com- Kepolisian resor Kota (Polresta) Tangerang mencokok seorang pria berinisial B yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Pelaku diduga menggagahi korbannya yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu kini hamil dua bulan.
Pria berinisial B yang sehari-hari dikenal sebagai ustadz itu diamankan polisi setelah sebelumnya nyaris dihakimi warga. Warga meminta B bertanggung jawab atas perbuatannya. Padahal, wanita di bawah umur yang diduga digagahi B merupakan muridnya mengaji.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, banyaknya laporan dari warga terkait peristiwa itu membuat polisi bergerak. Polisi, lanjutnya, mengantisipasi agar warga tidak main hakim sendiri.
Gogo menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatan itu. Namun, terduga pelaku berkilah melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan.
“Namun yang janggal, selain di bawah umur, pernikahan itu juga tidak diketahui orangtua korban,” ujar Gogo, Selasa, 18 Desember 2018.
Gogo menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Kasusnya sedang dalam pendalaman. Meski demikian, ia menambahkan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal tentang perlindungan anak.
Saat ditanya wartawan terkait terduga pelaku pernah menjadi ketua organisasi keagamaan, Gogo membenarkan hal tersebut. “Iya benar terduga pernah menjadi ketua salah satu organisasi di Kecamatan Solear,” ucapnya.
Wakil Ketua RW setempat Giono menuturkan, awalnya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri. Namun, setelah bertanya langsung kepada korban, informasi itu benar adanya. “Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar,” ucapnya.
Menurut Giono, terduga pelaku dikenal sosok ustadz dan pernah menjadi ketua organisasi di Kecamaan Solear.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi peristiwa itu. Menurutnya, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali atau tanpa diketahui orang tua korban adalah hal yang janggal dalam agama.
“Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali,” jelas Lukam.
Lukam pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu ke polisi. Ia mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.(rik)