Palapanews.com- Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekedar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
āKita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,ā tegas Syafruddin.
Ia mengaku, keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 dan sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas yang diikutinya itu, menurutnya membahas pula bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
āJangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem perangkingan saja. Jadi rankingnya,ā ujarnya.
Ia menyontohkan, jika salah satu Kementerian/Lembaga membutuhkan 100 CPNS, maka nantinya akan dipilih CPNS dengan ranking 1 sampai 300. Karena pada tes awal ini merupakan seleksi kilipatan tiga dari kebutuhan formasi CPNS.
“Mereka itu yang akan masuk seleksi tahap kedua. Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,ā terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
āNanti BKN yang atur,ā tegas Syafruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. (hms/red)