Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok masih memberikan kesempatan bagi warga Kota Depok untuk melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018. Ini dilakukan untuk memaksimalkan pendataan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
“Perpanjangan waktu ini, merupakan salah satu cara Disdukcapil dalam melangkapi DPT di Kota Depok. Saat ini jumlah penduduk di Kota Depok mencapai 1.811.924 dari 11 kecamatan, dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 1.309.139 jiwa,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2 Tingkat Kota Depok, di Kantor KPU, Selasa (13/11/2018).
Munir menyebutkan, warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru mencapai 1.283.107, dan tersisa 23.032 jiwa lagi. Data tersebut belum ditambah dengan jumlah data pendatang baru di kota belimbing ini.
“Dalam sehari pendatang baru mencapai 100 hingga 150 jiwa. Kemungkinan besar DPT di Kota Depok akan terus bertambah,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada warga Kota Depok segera melakukan perekaman. Sebab, jika lewat dari tanggal yang ditentukan, data tersebut akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
“Walaupun belum memiliki e-KTP, tetapi bila sudah melakukan perekaman orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa atau menunjukkan Surat Keterangan (Suket),” ucapnya. (hms/red)