Palapanews.com- Pria berinisial FF,satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Jap Son Tauw (68), seorang pengemudi taksi online yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Cadas Kukun Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk Polresta Tangerang. Dua pelaku lainnya REH dan RLP masih buron.
Pria berusia 17 tahun tersebut, ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 9 November 2018, langsung dikomandoi Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung.
Kapolresta Tangerang Kombes, Sabilul Alif mengatakan, berdasarkan penyelidikan, anggota menemukan lokasi terakhir titik saat tersangka memesan taksi online pada Senin, 5 Nobember 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari titik itu, lanjutnya, polisi melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan,” kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Jumat, 9 November 2018.
Sabilul menjelaskan, tersangka melakukan aksi itu bersama kedua rekannya berinisial REH dan RLP yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua rekan tersangka, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami kasus pembunuhan itu,” ujar Sabilul.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, selain mobil korban, dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 2 buah celana dan baju yang digunakan tersangka, 1 buah Grab Card milik korban, sebilah pisau, 1 buah batu berukuran besar, selembar karung, dan pakaian milik korban.
Menurut Gogo, pihaknya akan terus mengejar pelaku lain dan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.
“Saat ini, tim masih melakukan perburuan dan mohon doanya agar semua pelaku tertangkap dan kasus segera terungkap tuntas,” jelas Gogo.(rik)