Palapanews.com- Polsek Panongan menciduk seorang polisi gadungan berinisial SS (41), yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri berpangkat AKBP. Bahkan, pelaku juga mengaku sebagai orang kepercayaan Kapolri untuk dapat menipu warga yang berkeinginan menjadi anggota polisi.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada bulan September 2018. Korban dan pelaku bertemu di sebuah acara pengajian yang berlokasi di Kampung Cibatengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, lanjut Sabilul, tersangka mengiming-imingi korban kalau dirinya bisa mengurus siapa pun menjadi anggota polisi melalui jalur khusus.
“Mendengar itu korban tertarik, kemudian melanjutkan komunikasi dengan tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta,” ujar Sabilul di Mapolsek Panongan, Jumat 19 Oktober 2018.
Sabilul mengatakan, setelah korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah tersebut, korban tak kunjung menjadi polisi. Bahkan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
“Setelah hampir setahun menyerahkan uang, pelaku jadi susah untuk dihubungi. Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Panongan,” kata Sabilul.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Pelaku dapat kita amankan di rumahnya di Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan,” jelas Sabilul Alif.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran bimbel TUK Caba Polri, satu unit sepeda motor, dan tiga pucuk senjata air softgun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rik)