Diupah Rp1 Juta, Kurir Ganja dari Medan Dibekuk

Palapanews.com- Kasmin (34) dibekuk polisi di depan pool bus ALS di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Pria asal Mandailing Natal, Sumatera Utara itu diamankan buser Polsek Tangerang Kota lantaran membawa 2,2 kilogram ganja.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan Kasmin ditangkap pada Jumat  (19/10) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pria 34 tahun itu baru saja menumpang bus lintas provinsi tujuan Medan-Tangerang.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara, ke Kota Tangerang, menggunakan bus lintas antar provinsi. Informasi itu kemudian diselidiki oleh anggota reskrim,” ujar Ewo di Mapolsek Tangerang, Jumat (19/10).

Setelah mendalami informasi berharga tersebut, tim buser pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota Iptu Prapto akhirnya menangkap Kasmin. Saat digeledah, petugas menemukan daun haram seberat 2,2 kilogram dalam tas hitam milik Kasmin.

“Tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp1 juta oleh seseorang yang baru dikenalnya,” kata Ewo.

Lanjut Ewo, saat ini pihaknya tengah memburu pemesan dan pemasok daun haram tersebut. “Identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam perburuan anggota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kasmin kini dijebloskan ke jeruji benci Polsek Tangerang Kota. Buruh bangunan itu dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Ancamannya kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (rik)

Komentar Anda

comments