Warga Tangerang Bisa Cetak KTP-el di Kecamatan

Palapanews.com Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk masyarakat Kota Tangerang bisa dilakukan di seluruh kecamatan se-Kota Tangerang.

Hal ini sebagai bentuk layanan prima yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, sejak 1 Oktober 2018, pencetakan KTL-el sudah berjalan di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Ini merupakan langkah atau terobosan baru yang dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

“Silahkan masyarakat datang ke kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el,” kata Sachrudin, Selasa (9/10).

Dalam pencetakan KTP-el tersebut, masyarakat bisa menunggunya paling lama 14 hari kerja.

“Apabila tidak ada kendala dari pemerintah pusat, maka pencetakan bisa langsung jadi,” pungkas Sachrudin seraya menegaskan, data yang direkam dikirim langsung ke pemerintah pusat.

“Setelah ada balasan dari pusat, maka langsung bisa dicetak di kecamatan setempat,” papar Sachrudin saat melakukan sidak pembuatan KTP-el di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang didampingi Asisten Daerah (Asda) 1, Ivan Yudhianto, Kabag Pemerintahan Kota Tangerang, Deni Koswara, dan Camat Pinang, Agun Djumhendi.

Sementara itu, Camat Pinang, Agun Djumhendi menerangkan, jika Kecamatan Pinang mampu melayani perekaman dan pencetakan KTP-el sebanyak 75 lembar per harinya.

“Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pinang untuk membuat KTP-el,” ajak Camat Pinang.

Sebagai informasi, untuk penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sampai saat ini masih ada sekitar 7.887 warga atau kurang lebih 1% dari jumlah wajib KTP-el. Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib KTP-el baru, yang baru mencapai umur 17 tahun.(ydh)