Pelanggaran APK, Bawaslu Panggil Pengurus PSI Tangsel

Palapanews.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Solideritas Indonesia (PSI) setempat. Ini berkaitan dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg).

“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap PSI Tangsel, karena banyak spanduk milik caleg PSI yang melanggar aturan (tidak seragam dengan yang disepakati),” kata Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli usai memeriksa Sekretaris DPD PSI Kota Tangsel selama dua jam, di kantor Bawaslu Tangsel, Ciputat.

Pemanggilan tersebut, menurutnya, hanya untuk melakukan klarifikasi saja. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa untuk APK itu dicetak oleh KPU dan jika ada perubahan APk yang dicetak oleh partai dan Caleg itu untuk desainya harus dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Setelah kita klarifikasi tadi ternyata memang kuat dugaan melanggar, dan kita minta untuk diturunkan dan agar memasang APK yang sesuai dengan aturan yang ada,” Ahmad Jazuli menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Kota Tangsel, Ferdyansyah mengaku memang APK milik Caleg PSI itu melanggar aturan. Ia mengaku akan segera melakukan komunikasi kembali kepada seluruh Caleg PSI di seluruh tingkatan.

“Tadi kami telah memberikan klarifikasi, dan kami tidak membantah terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dan hal ini juga menjadi renungan bagi kami, sebagai partai baru kami akan lebih taat lagi dengan aturan yang ada. Ini juga tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya, agar komunikasi di seluruh tingkatan terbangun lebih baik lagi. Agar tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan bahwa akan ada juga pemanggilan terhadap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan dugaan pelanggaran yang sama, yaitu soal pemasangan APK. (nad)

Komentar Anda

comments