Palapanews.com- Kasus sengketa lahan seluas 45 Hektar di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, antara warga dengan PT Tangerang Matra dilakukan mediasi, Senin (17/9/2018) di kantor Kecamatan Pinang.
Pada mediasi tertutup itu, hadir Camat Pinang M Agun DJ, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, Danramil 05 Tangerang, Lurah Kunciran Jaya Mulyadi, Lurah Cipete Solihin, Darmawan selaku ahli waris dan Fanky dari pihak PT Tangerang Matra.
“Ini rapat intern, enggak bisa masuk. Nanti,” kata seorang pegawai Kecamatan Pinang kepada wartawan.
Diketahui, dalam mediasi itu perwakilan PT Tangerang Matra yang diduga menyerobot tanah warga di Jalan Tirtayasa RT 002/02 Kelurahan Kunciran Jaya seluas 45 hektare, Frangky, mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang.
“Itu tanah saya dapat hasil beli dari seseorang. Kita gak klaim seenaknya jangankan tanah seluas itu, tanah 35 meter punya masyarakat saja saya tidak mau ambil kalau bukan hak saya,” kata Franky.
Ia juga mengatakan bahwa dokumen tanah tersebut tidak ada di kantornya, melainkan ada di kantor pusat dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
“Kalau pihak keluarga pak Darmawan (ahli waris) ini minta pembuktian, mari kita buktikan sama-sama, saya juga orang patuh hukum,” paparnya.
Menurutnya, jika kesalahan ada pada pihaknya berarti kesalahan tersebut ada pada orang yang menjual tanah ke pihaknya.
“Karena nanti diuji baik dokumen saya atau dokumen Pak Darmawan. Kalau yang bener punya pak Darmawan, berarti orang yang jual tanah ke saya yang salah dong,” tuturnya.
Sementara, pihak Darmawan kecewa dengan PT Tangerang Matra dan mempersilahkan perusahaan itu untuk melakukan pengukuran ulang yang melibatkan BPN.
“Tadi intinya pak Franky mempersilahkan adanya pengukuran ulang oleh Muspika dan BPN yang akan diselenggarakan 27 September mendatang,” kata perwakilan dari pihak Darmawan (ahli waris).
Menurutnya, apabila pihak PT Tangerang Matra merasa ada overlap silahkan melakukan gugatan melalui keberatan kepada BPN atau pengadilan.
“Kalau dia merasa ada overlap ya silahkan gugat. Melalui keberatan ke BPN atau pengadilan kek, bukannya dengan menurunkan preman segala macem, kan ga bener itu,” ujarnya.
Baca Juga: Lahan Dipagari Pengembang, Warga Kunciran Meradang
Ia mengatakan, pihaknya bersedia mengikuti aturan hukum. Dan mempersilahkan pihak pengembang untung melapor apabila merasa keberatan dengan adanya perusakan.
“Pembuktiankan gitu, kalau keberatan ada perusakan ya laporkan. Kalau ga berani lapor kan berarti gak punya bukti dia. Kalau mediasi ga menyelesaikan, mending tempuh jalur hukum ,” ungkapnya. (mat)