Palapanews.com- Hanya karena masalah sepele, yakni salah memanggil, Ahmad Jupri (34), dibunuh temannya. Tersangka ML (33), AH (45) dan LF, mengeksekusi korban dengan menggunakan botol minuman keras di kepala saat sedang minum bersama di Jalan H. Ridan, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam tempo singkat, kasus itu berhasil diungkap kepolisian sektor (Polsek) Cipondoh. Kedua tersangka diciduk di rumah masing-masing, sementara LF menjadi target pencarian.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, inisiator pembunuhan sekaligus eksekutor adalah ML, AH dan LF terbukti turut serta membantu mengeksekusi korban.
“Kejadiannya pada Sabtu (15/9) malam, dalam waktu tiga jam kami berhasil mengamankan dua tersangka, sedangkan LF masih kami kejar,” ujar Sutrisno di Mapolsek Cipondoh, Senin (17/9).
Dari pengakuan ketiga tersangka, Sutrisno menjelaskan, rencana menghabisi korban tidak direncanakan. Ketiganya secara spontan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, keempatnya sedang berpesta minuman keras.
“Pemicunya hanya tersinggung perkataan korban kepada pelaku ML, yang biasanya memanggil ‘bos’ kini dipanggil nama oleh korban. Karena sudah terpengaruh miras, ketiganya memukul korban ke arah kepala menggunakan botol minuman keras dan penganiayaan lainnya,” jelas Sutrisno.
Melihat korban tak berdaya dan bercucuran darah, Sutrisno menambahkan, ketiganya melarikan diri. Korban pun dibawa warga sekitar ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan medis.
“Di tengah perjalanan menuju rumah sakit EMC Tangerang, korban sudah meninggal,” ucapnya.
Pelaku pembunuhan ML mengatakan, dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas perkataan korban.
“Saya kerja menjadi sekuriti di salah satu perumahan. Korban lagi minum berisik dan selalu ngoceh hingga salah ngomong ke saya,” kata pelaku.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.(rik)