Palapanews.com- BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel melakukan sosialisasi kepada para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tangsel dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kota Tangsel di Intermark, Rabu (29/8/2018).
Dalam sosialisasi ini hadir pula Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Bima Suprayoga.
Wakil Walikota Tangsel Benyamim Davnie mengatakan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangsel Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pegawai pemerintah dan non pemerintah.
“Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, orang yang menerima upah sesuai dengan kriterianya dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk INI dan IPPAT walaupun bukan termasuk perusahaan,” ujarnya.
Sementara menurutnya, Pemkot Tangsel memiliki Pegawai Tidak Tetap yang jumlahnya berkisar 6.000 hingga 8.000 pegawai. Sehingga pihaknya juga harus mengalokasikan anggaran untuk mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawainya.
Sementara Kajari Tangsel Bima Suprayoga dalam hal ini menjelaskan fungsi jaksa dapat berperan aktif dalam permasalahan hukum, seperta jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukim dan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat dan swasta seperti PPAT dalam masalah perdata.
“Kami hanya mengingatkan, ada suatu kewajiban yang harus dibayarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan jika tidak akan dikenakan sanksi administrasi,” imbuhnya. (nad)