Gasak Uang dan Aniaya Sepasang Pensiunan, 1 Pelaku Tewas Didor

Palapanews.com Lantaran melakukan perlawanan saat menunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu dari empat pelaku pencurian dan kekerasan (curas) mendapatkan timah panas yang bersarang didada dari petugas Polres Metro Tangerang Kota karena berusaha melakukan perlawanan dengan sebilah pisau ke petugas.

Petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya
pun membawanya ke rumah sakit, tapi nyawa pelaku berinisial JUN tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan tiga pelaku lainnya juga mendapatkan timah panas dibagian betis karena berusaha melarikan diri.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan, bahwa peristiwa ini bermula saat pasangan suami istri (korban) yang merupakan pensiunan mengambil dana pensiunan di BRI Ahmad Yani senilai Rp 10 juta.

“Kedua korban pun naik angkot tujuan Cibodas, saat turun dari angkot tepatnya di depan RS Annisa, korban kembali naik angkot,” kata Harry seraya menambahkan, saat naik angkot, tiba-tiba ada mobil avanza mepet ke angkot tersebut. Dan, salah satu penumpang dari Avanza tersebut turun untuk menawarkan kepada pasangan tersebut untuk ikut dengannya.

“Salah satu pelaku turun dari mobil dan mengajaknya untuk bareng. Akhirnya keduanya pun ikut dengannya,” katanya.

Usai berada didalam mobil, korban melihat ada empat orang (pelaku) yang sama sekali tidak dikenalnya. “Salah satu pelaku langsung mengancam dan menganiaya di dalam mobil. Dan, pelaku mengambil uang dan barang milik korban,” ringkasnya.

Harry menambahkan, setelah dianiaya dan diambil barangnya, pelaku membawa korban ke arah Serang dan menurunkan secara paksa di lapangan Jayanti Cikande.

“Korban ditendang dan jatuh. Tak lama kemudian, korban melapor atas kejadian yang dialaminya. Tim pun langsung mengumpulkan data- data, dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Bandar Lampung,” paparnya.

Diketahui keempat pelaku yakni JUN (tewas), AGUS merupakan residivis kasus curas tahun 2014, ND merupakan residivis kasus curas tahun 2016, dan RN merupakan alat sebagai pancingan.

“RN ini adalah anak berusia 12 tahun yang bertugas untuk memancing korban untuk ikut dengan pelaku,” imbuh Harry.

Selama 2018 para pelaku menjalankan aksinya dibeberapa daerah yakni Bogor dua kali, Pasar Rebo sebanyak 2 kali, Depok sekali, Cilegon sekali, dan Tangerang sebanyak 3 kali. (ydh)

Komentar Anda

comments