Palapanews.com- Sistem buku tamu elektronik atau electronic guestbook (E-Guestbook) merupakan sebuah aplikasi Buku Tamu Digital untuk memudahkan dalam melakukan registrasi atau pendataan tamu maupun pengunjung yang datang. E-Guestbook ini sebagai pengganti buku tamu konvensional.
Sistem tersebut rupanya telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam tiga bulan terakhir. Semua tamu yang datang harus login terlebih dulu di E-Guestbook menggunakan E-KTP.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan pihaknya juga menggunakan card reader E-KTP untuk membaca data E-KTP yang diserahkan oleh tamu atau pengunjung kepada petugas front office.
“Kelebihannya bisa mendeteksi masuk dan keluarnya pengunjung yang datang ke dinas karena ada history tamu yang datang pada hari, jam serta waktu keluar masuknya berikut foto tamu tersebut, sehingga keamanan kantor terjaga,” ujarnya, Jumat (3/8).
Berkembangnya era teknologi sekarang ini, penggunaan buku tamu secara konvensional dirasa kurang praktis dan efisien. Terlebih harus mengarsip data pengunjung secara manual ditambah jika penulisan baik nama, alamat atau bahkan nomor telefon kurang jelas tentu akan sangat melelahkan dan merepotkan.
“Karena Tangsel termasuk Smart City, tentu kemajuan IT harus benar-benar kita dimanfaatkan dan contohnya, kita bisa mengetahui siapa saja yang telah berkunjung ke Disdukcapil Tangsel hari ini,” jelasnya.
Sementara Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto menambahkan hal ini juga bertujuan membiasakan setiap WNI untuk membawa E-KTP kemanapun. Menurut Heru, nantinya seluruh intansi harus memiliki card reader, karena paling lama 24 desember 2018 seluruh pelayanan publik wajib menggunakan pelayanan NIK.
“Inovasi ini kita tiru dari Dirjen Dukcapil untuk menyatakan bahwa data penduduk adalah valid, sehingga menjadi pengamanan dalam mendeteksi data. Dan yang perlu diinput saat men-tap E-KTP adalah nomor handphone dan instansi pengunjung,” ungkapnya. (nad)