Palapanews.com– Inspektorat Provinsi Banten akan memanggil dua oknum dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang menyebabkan kekacauan dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi. Ia menjelaskan pihaknya melakukan investigasi dan menindak lanjuti sejumlah aduan dari masyarakat.
“Investigasi hampir rampung, sudah jadi naskah. Tinggal diberikan kepada Gubernur,” ujar Kusmayadi saat dijumpaiĀ di SMK N 2 Kota Tangerang, Kamis (26/7).
Dalam pekan ini, pihaknya akan melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kemudian memanggil oknum pejabat yang terlibat pada Senin (30/7) mendatang.
“Memang ada dua pejabat yang bermasalah, makanya sistem PPDB online menjadi berantakan,” ucapnya.
Oknum pejabat ini berada di ruang lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Mereka di antaranya berinisial TD dan DN. “Besok kami juga periksa sejumlah orang – orang di Dinas Pendidikan Banten yang terkait soal ini,” kata Kusmayadi.
Menurutnya, sistem PPDB Banten mengalami kegagalan lantaran oknum tersebut. Panitia pun tak mempersiapkan proses ini secara matang.
“Kesimpulannya memang tidak siap. Bisa dilihat dari berbagai hal. Di antaranya aplikasi, konten, mau pun regulasinya,” ungkapnya.
Dikatakan Kusmayadi, pihaknya juga membidik pihak sekolah yang melakukan jual beli kursi.
“Sudah masuk pengaduan jual beli kursi, saat ini dalam proses pemeriksaan,” imbuh Kusmayadi.
Ia mengaku sejumlah perkara transaksional ini ditemukan. Bahkan angkanya pun bernilai hingga puluhan juta rupiah.
“Intinya ada orangtua murid yang lapor ke kami, dan telah terjadi transaksi jual beli bangkus kosong,” bebernya.
Kasus – kasus tersebut sudah sampai ke telinga Gubernur Banten. “Dalam waktu dekat ini hasil rekomendasi diberikan oleh pimpinan (Gubernur),” tutur Kusmayadi. (ydh)