Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang

Palapanews.com- Gudang pengoplos gas bersubsidi di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Blok LJ No 07 RT 08 RW 07, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digerebek. Pemilik gudang bernama Sigun Prastiyo (50), beserta alat bukti puluhan tabung gas berhasil diamankanĀ polisi.

Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Sabilul Alif mengatakan, aksi Sigun baru terungkap setelah setahun beroperasi atas laporan dari warga sekitar yang resah, dengan praktik pengoplosan gas.

“Laporan warga ini lalu ditindaklanjuti dengan dibuat tim khusus, dan hasilnya ternyata benar, rumah Sigun dijadikan gudang pengoplos gas subsidi,” ujar Sabilul, Jumat 13 Juli 2018.

Sabilul menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan disertai dengan sejumlah warga, pada Kamis 12 Juli 2018. Saat digerebek, pelaku sedang melakukan pengoplosan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di rumahnya.

“Pada saat memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Aksi pelaku ini bukan hanya dilarang dan tanpa izin, tetapi juga berbahaya,” jelas Sabilul.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menambahkan, pengungkapan itu bermula dari laporan warga pada Senin 9 Juli 2018, sekira 19.00 WIB, terkait adanya praktek pengoplosan gas bersubsidi.

“Informasi tersebut lalu diteruskan petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Kamis 12 Juli, petugas reskrim langsung melakukan penangkapan,” kata Didid.

Lanjutnya, pelaku melakukan kecurangan tersebut sudah selama satu tahun beraksi. Dari praktek tersebut, Sigun telah memasarkannya di wilayah Tangerang.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi dengan cara mempergunakan selang yang ada regulatornya, dari 4 tabung gas 3 Kg ke satu tabung gas 12 Kg. Pelaku dalam sehari bisa menjual tabung gas 12 Kg sebanyak 5 tabung, danĀ meraup keuntungan sebesar Rp81 ribuĀ tiap tabungnya,” ucap Didid.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita 44 tabung gas 12 Kg yang sudah dioplos, 26 tabung gas 12 Kg kosong, 149 tabung gas 3 Kg kosong, 4 selang regulator, 1500 segel merah, dan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 53 jo Pasal 55 UU No. 22 tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981.

“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang migas, perlindungan konsumen, dan metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya. (rik)

Komentar Anda

comments