Polres Bandara Soetta Ungkap Sabu 21 Kilogram Antar Provinsi

Palapanews.com- Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap sindikat narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan antar provinsi melalui jalur udara. Ada empat orang yang berhasil diciduk dalam pengungkapan tersebut yakni BY, DP, RH, dan DS.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, pengungkapan ini hasil penyelidikan pihaknya pada Mei-Juni 2018.

“Awalnya pengungkapan berhasil berkat kecurigaan petugas Avsec Bandara Soetta dengan barang bawaan pelaku yang membawa koper,” ujar Victor di Mapolres Bandara Soetta, Jumat 6 Juli 2018.

Victor menjelaskan, petugas Avsec curiga terhadap barang bawaan penumpang yang berisikan makanan ringan. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya berisikan narkotika.

“Isinya ada sabu dan ekstasi yang dikemas dalam makanan ringan di dalam koper bawaan pelaku,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya pun melakukan pengembangan terkait penangkapan penumpang tujuan Padang-Palu yang transit di Bandara Soetta itu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya di wilayah Jakarta.

“Bahkan pengembangan kami juga sampai ke Surabaya. Di Surabaya pun kami berhasil mendapatkan pelaku lainnya. Jadi kami berhasil menangkap empat pelaku jaringan itu. Total barang yang kami sita dari jaringan ini sebanyak 21,4 kg sabu dan 53 ribu butir pil ekstasi,” jelas Victor.

Victor menambahkan, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, mereka mempunyai peran berbeda. Mulai dari kurir hingga pengumpul narkoba daer para kurir.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengejar dua bandar jaringan tersebut yang mengendalikan barang haram itu.

“Bandarnya masih kami kejar dengan inisial J dan B. Keduanya ini mempunyai cangkupan besar di wilayah Indonesia, mulai dari Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu,” pungkasnya.

Keempat tersangka itu kini diamankan di Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati. (rik)

Komentar Anda

comments