Penerapan Perda untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Tangsel

Palapanews.com- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus diberi kewenangan yang lebih besar dalam bidang Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.

Dalam menerapkan kewenangan di atas, Kota Tangerang Selatan yang merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang, dengan didukung oleh letak geografis sebagai penyangga dua provinsi dan empat kabupaten/kota, sangat potensial serta dapat dikatakan sebagai lokasi tersier.

Terlebih di era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah khususnya Pemkot Tangerang Selatan diharapkan lebih mampu menggali sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan pusat yang dilimpahkan kepada daerah, diantaranya adalah pajak daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama.

Namun kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, tetap memberikan batasan kriteria pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan khususnya Bidang Pemeriksaan Pajak, mempunyai salah satu tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap wajib pajak daerah yang sudah terdaftar di wilayah Kota Tangerang Selatan dengan melakukan pemeriksaan pajak.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan telah melakukan fungsi pengawasan secara periodik dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah di 7 kecamatan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan berpedoman kepada peraturan yang ada, pemeriksaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerahnya.

Permasalahan yang dihadapi oleh daerah pada umumnya dalam kaitan pengawasan terhadap wajib pajak yang menganut sistem self assessment, karena dalam pelaksanaannya wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan kewajibannya perpajakan daerahnya sendiri. Dalam hal ini tentu perlu adanya kontrol dari pemerintah daerah untuk mengetahui apakah para wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui serta meminimalisir adanya kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah membuat satu peraturan yakni, Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan membentuk tim pemeriksa pajak daerah untuk menjalankan peraturan tersebut sebagai fungsi pengawasan untuk mengetahui gambaran terkait kepatuhan para wajib pajak yang memiliki usaha di Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan kondisi yang ada, salah satu upaya untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah yang melakukan aktifitas usaha restoran, parkir, hotel dan hiburan di wilayah tersebut.

Kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah dimaksudkan untuk mengawasi dan melihat pengelolaan administrasi para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah, tetapi juga memberikan pemahaman dan penjelasan kepada wajib pajak agar dalam melakukan kewajiban agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga tertib administrasi dengan melaksanakan Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak.

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional.

Pemeriksaan pajak dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan, yang mencukupi untuk dilakukan pertimbangan oleh pemeriksa pajak guna mendapatkan hasil dalam bentuk ketetapan, yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

Bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak akan menghasilkan bukti pemeriksaan (bukti audit). Bukti audit adalah dasar melakukan koreksi atas perhitungan pajak yang telah dilakukan wajib pajak sebelumnya.

Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah mendefinisikan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya Standar Umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak.

“Dalam Standar ini Pemeriksa Pajak harus memenuhi syarat kompetensi dan integritas serta independen. Standar Umum sangat menentukan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara professional.”

Arti profesional didefinisikan bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi, tujuannya agar dalam melakukan koreksi atas kewajiban perpajakan daerah terhadap wajib pajak harus didasarkan pada bukti audit yang kompeten.

Untuk dapat menghasilkan bukti audit yang kompeten, diperlukan kompetensi pemeriksa pajak yang memadai baik secara hard competency maupun soft competency. Pemeriksa yang kompeten akan dapat melakukan pelaksanaan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar yang berlaku. Bukti audit yang kompeten selain menjadi dasar koreksi yang akurat,

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemeriksaan. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik. Persiapan meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta persiapan sarana pemeriksaan.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan metode dan teknik pemeriksaan. Metode dan teknik yang dipergunakan diterapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan direncanakan dalam audit program. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) pemeriksa pajak. Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan mendapatkan persetujuan dari supervisor pemeriksaan yang bersangkutan.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan mengatur tentang bentuk standar laporan hasil pemeriksaan pajak. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan adalah standar untuk melaporkan hasil pemeriksaan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. LHP disusun dan ditandatangani oleh supervisor dan tim Pemeriksa Pajak Daerah, serta Kepala Badan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan Bukti Kompeten dalam Pemeriksaan Pajak, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

“Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana telah direncanakan Rencana Pemeriksaan (audit plan) dan Program Pemeriksaan (audit program).”

Dan setelah kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah adalah intensifikasi dalam bentuk pemeriksan terhadap wajib daerah dapat dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya.

Kemudian meningkatnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan daerahnya. Meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah.

“Terlaksananya optimalisasi pengamanan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya.” (adv)

Komentar Anda

comments