Palapanews.com- Murid-murid sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya kelas 4 dan 5 SD Negeri Sawah 1 Ciputat dan SDN 3 Pondok Ranji Ciputat Timur menerima Kartu Identitas Anak (KIA), Rabu (2/5/2018).
“Pembagian KIA di dua sekolah ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan.
Setelah di dua sekolah tadi, nantinya secara bertahap Disdukcapil Kota Tangsel akan melakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian KIA ke seluruh anak-anak di kota perdagangan dan jasa ini.
“KIA merupakan terobosan pemerintah untuk terus menyempurnakan data kependudukan yang ada. Kartu ini bsia dipakai untuk keperluan anak dalam pemenuhan hak-haknya seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP karena disertai dengan nama orangtua,” beber Dedi.
Dijelaskan, banyak keuntungan yang bisa didapatkan anak jika sudah memegang KIA. Selain menjadi tanda pengenal untuk anak usia 0-16 tahun, KIA juga juga untuk melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat.
Dia mengatakan bahwa administrasi kependudukan termasuk KIA di dalamnya sangat diperlukan untuk data base semua kegiatan. Termasuk data untuk pemberian bantuan Kartu Indonesia Pintas (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) yang sumber datanya diambil dari sana.
Sehingga data yang ada di Disdukcapil baik data pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dan juga perpindahan harus selalu up to date, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan pada bidang pelayanan yang lainnya.
“Program KIA ini akan three in one. Anak dapat KIA, anak pun dapat akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK). Sekali datang ke Disdukcapil, dapat semuanya. Namun umumnya anak di Tangsel sudah memiliki akta kelahiran dan KK, sehingga KIA ini memudahkan orangtua juga dalam pengurusan Penerimaan siswa baru disekolah,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak), Heru menjelaskan bahwa ini merupakan wujud hadirnya negara dalam peningkatan kualitas publik.
“KIA dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun sosial lainnya,” ujarnya
Heru menambahkan, jumlah anak yang akan mendapatkan KIA di Tangsel, yakni sebanyak 340 ribu anak. Mereka berusia 0 sampai 16 tahun. Sedangkan KIA yang hari ini dibagikan di SDN Sawah 1 sebanyak 51 siswa yang mendapatkan KIA dan untuk SDN Pondok Ranji 3 sebanyak 120 siswa. (kom/one)