2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Palapanews.com-Ā Hubungan asmara Dede Hidayat dengan seorang wanita di kontrakan di daerah Panimbang, Pandeglang, Banten, berantakan. Betapa tidak, saat sedang asyik bercinta, cowok 28 tahun buronan kasus pencurian motor di Ciledug, Tangerang tersebut dijemput polisi.

Bandit Curanmor kelompok Pandeglang yang kerap malang melintang di wilayah Tangerang itu juga dibedil kakinya hingga pincang, karena berupaya kabur saat diminta polisi menunjukan lokasi persembunyian kawanannya.

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengungkapkan selain meringkus Dede, polisi juga meringkus Aang Khanafi (23) rekannya.

Supiyanto menjelaskan, penangkapan dua alap-alap kelompok Pandeglang dilakukan setela kepolisian menerima laporan Sofia (29), warga Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Kala itu, kedua pelaku mencuri Honda Beat di teras rumah korban.

Berberkal laporan itu, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku terlacak berada di Desa Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka berinsial DH saat kami tangkap sedang bersama wanita malam,” kata Kompol Supiyanto.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tadi, petugas menemukan barang bukti Honda beat warna hitam yang plat nomornya sudah diganti oleh tersangka. “Kami juga menyita empat motor diduga hasil kejahatan,” tambahnya.

Kepada penyidik, Dede mengaku acapkali beraksi bersama rekannya Aang. Namun saat diminta menunjukan dimana lokasi persembunyiannya, Dede melawan dan berupaya melarikan diri.

“Karena berupaya kabur terpaksa kami ambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Dede yang buka suara setelah kena bedil polisi itu akhirnya mau menunjukan lokasi persembunyian Aang di wilayah Kota Tangsel. “AK kami tangkap di Serpong,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, Dede dan Aang mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

“Pelaku biasa mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun minimarket,” ungkap Supiyanto.

Akibat perbuatannya, lanjut Supiyanto, polisi menjerat Dede dan Aang dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara. (ydh)

Komentar Anda

comments