Palapanews.com- Wacana Menteri Dalam Negeri untuk mewujudkan pembuatan data administrasi kependudukan 1 jam terkendala masalah teknis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Rabu, (11/4).
“Sebenarnya 15 menit juga bisa asalkan yang daftarnya sedikit dan segala sesuatunya lancar ( jaringan dan blangko KTPnya ),” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnalan.
Menurutnya, pihaknya siap dengan kebijakan tersebut, tetapi untuk daerah yang penduduknya banyak penandatanganan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran agar di scan saja.
“Tidak usah di tanda tangan basah, karena gak mungkin juga berkas yang masuk rata-rata per hari 3000 berkas bisa diselesaikan hanya dalam waktu 1 jam,” tutupnya.
Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyiapkan aturan yang diyakini bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen.
Dalam peraturan menteri (permen) itu, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja.
Permen ini akan dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2018) kemarin. (Gs)
