Dua Residivis Maling Rumsong Ditembak Vipers

Palapanews.com- Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Tim Vipers kembali mengungkap pencurian rumah kosong (rumsong) di Villa Bintaro Regency. Dua pelaku berinisial UH (28) dan TH (28) dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku setelah melakukan pengembangan di Villa Bintaro Regency sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dan berhasil diungkap serta dikembangkan ke TKP lainnya,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (23/3/2018).

Walaupun pelaku sempat melakukan perlawanan diri, tapi menurutnya tim Vipers dengan sigap memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku.

Saat penangkapan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang elektronik yang mudah diambil, seperti laptop, notebook, handphone, home theater, TV LED, satu set mesin las listrik yang siap dijual dan uang senilai Rp50 juta.

“Mereka residivis dengan kasus yang sama di rumah kosong. Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari dan sebelumnya sudah mengamati rumah yang akan diincarnya,” ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan akan kasus tersebut tidak berhenti meski telah menangkap dua pelaku. Polres Tangsel, kata dia, akan terus melakukan pengembangan.

“Kami akan lakukan pengembangan terus terhadap pelaku. Mereka menjual hasil curian kemana, akan kami kembangkan terus. Salah satu tersangka yakni UH (28) yang mendapat tembakan di kaki kanan mengakui dirinya bersama rekannya TH (28) memasukan barang hasil curian ke dalam gerobak, lalu naik motor yang dibelakang ada gerobaknya,” jelas Alex.

Atas perbuatan kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments