
Palapanews.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid buka suara terkait kasus yang tengah menimpa Camat Pagedangan Achmad Kasori alias AK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah.
“Kita tahu saat ini Camat Pagedangan sedang diperiksa oleh Polres Tangerang Selatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar Maesyal melalui keterangan resminya, Rabu (6/3/2018).
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan. Pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut dan prosesnya tetap harus berjalan.
“Apabila proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, terdapat adanya kekosongan jabatan di Kecamatan Pagedangan. Maesyal menambahkan, telah berkomunikasi akan hal tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, karena pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, kami sudah memanggil Sekcam dan para Kasi Kecamatan Pagedangan untuk tetap melakukan pelayanan secara normatif seperti biasa dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Achmad Kasori ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, lantaran terlibat pungutan liar dalam pemberian izin rumah ibadah di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Achmad dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e UU tersebut. (ydh)
