
Palapanews.com– Sempat menjadi viral di media sosial (medsos) tentang tindak kejahatan (penjambretan perhiasan) yang berlokasi di Jalan Sejahtra Raya No 30 RT02/03 Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang membuat kepolisian geram. Pasalnya, yang menjadi korban penjambretan adalah anak berusia 5 tahun.
Peristiwa ini terjadi saat anak kecil bernama Syafira main didepan rumah untuk membeli jajanan. Tiba- tiba pelaku bernama Rendra
datang mengendarai motor honda Beat warna putih nopol B 6994 zma dan mendekati korban dan langsung menarik dengan paksa kalung emasa seberat 8 gram yang di pakai korban.
Menurut Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Robinson Manurung bahwa tindak kejahatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lecet dilehernya.
“Pelaku kabur, lalu team reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Tapril melakukan penyelidikan kasus. Berdasarkan Cctv yang ada di TKP yang merekam plat nomor pelaku dan hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap di rumahmya di Pondok Cabe, Tangsel,” kata Manurung seraya menambahkan, kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.5 juta. (ydh)
