
Palapanews.com- Kementerian Perhubungan dan Operator PT Jasa Marga telah menyosialisasikan pemberlakukan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap di Tol Cikampek. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol itu.
Dengan keluarnya peraturan itu, nantinya hanya plat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di kalender yang boleh melintas di Tol Jakarta Cikampake arah Jakarta, khusus dari gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
“Kami akan berlakukan pada 12 Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari kompas.com.
Menurut Budi sosialisasi soal ganjil-genap itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Lantas akan terus dilakukan menggunakan media massa dan media sosial.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani hanya menjelaskan keputusan pemberlakuan itu tergantung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita tunggu informasi dari Kemenhub,” katanya.
Ganjil-genap di Tol Cikampek arah Jakarta diterapkan pada Senin – Jumat selama tiga jam dari pukul 06.00 – 09.00 dan cuma untuk kendaraan Golongan I. Itu berarti sedan, jip, pikap atau truk kecil, dan bus. (red)
