Ogah Didata, Warga Binong Pukuli Ketua RT

Kapolres Tangsel AKBP Fadli menunjukan barang bukti. (nad)

Palapanews.com- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini penganiayaan terjadi saat Teguh, selaku Ketua RT tengah melakukan pendataan terkait pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada di Perumahan Taman Ubud Estate 3 RT 02/1 Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/2) lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan Ketua RT dan RW sudah ada kesepakatan untuk mendata Pemilu. Namun, banyaknya warga yang bekerja, jadi pendataan dilakukan pada sore hari. Saat itu, Teguh selaku Ketua RT memarkirkan sepeda motornya di depan rumah yang ternyata penghuninya sedang tidak berada di tempat.

“Kemudian Teguh (korban) mendatangi rumah tetangga sebelahnya, sedangkan sepeda motor korban tetap terparkir di depan rumah kosong tersebut (rumah tersangka),” ujarnya kepada awak media, Senin (5/2).

Sampai di rumah, mobil terlapor tidak bisa masuk ke garasi karena merasa terhalang oleh sepeda motor yang parkir. Lalu, korban memindahkan sepeda motornya dan menghampiri terlapor untuk mendata.

“Terlapor justru mengatakan dengan nada tinggi ‘Nanti malam saja’ dan saat korban menjawab ‘Jangan marahlah pak’, terlapor mendorong dada korban hingga jatuh dan memukul wajah korban sampai 3 kali dan mengalami patah hidungnya,” jelas Fadli.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Semantara, Ahmad Jamaludin selaku Ketua KPUD Kabupaten Tangerang mengatakan, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) boleh pengurus RT dan RW. Dalam hal ini, sebanyak 4 RT bersepakat agar saling mendata dan mencocokan agar WNI dapat terdata di dalam data pemilih sesuai dengan KTP dan KK.

“Kepada WNI untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu masyarakat juga harus menghargai petugas kami yang datang kerumah. Jangan sampai hak pilih hilang pada tgl 19 April 2018 mendatang,” bebernya. (nad)