Kapten Begal di Teluk Naga Dihadiahi Timah Panas

Rampas Motor Mahasiswi

 


Palapanews.com- Komplotan penjahat jalanan yang kerap mengincar pengendara motor saat melintas di jalan rusak diringkus polisi. Satu dari tiga tersangka terpaksa dibedil kakinya hingga pincang karena melawan petugas.

FA terpincang pincang jalannya saat digelandang petugas sehingga harus dipapah. Itu akibat timah panas bersarang dibetisnya. FA adalah pelaku perampasan sepeda motor milik Ifah Fauziah, mahasiswi Akademi Kebidanan Karya Bunda Husada, Kamis 11 Januari lalu.

FA, kapten dari kawanan ini dibekuk setelah sempat buron. Selain FA, polisi juga meringkus MS dan WF, kaki tangannya. Dari kawanan ini petugas menyita satu bilah golok, celurit , jaket serta satu unit motor Yamaha Mio Soul B 6008 CDT sebagai barang buktinya.

Kapolsek TelukNaga, AKP Fredy Yudha didampingi Kanitreskrim Iptu Prapto menuturkan, penangkapan gerombolan bandit jalanan ini bermula dari laporan Ifah Fauziah, mahasiswi Kebidanan.

Pertengahan Januari silam Ifah
sekitar pukul 19.30 hendak pulang ke rumahnya di kawasan Teluk Naga. Namun saat melintas di Jalan Baru, Desa Gaga, Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, Ifah dipepet para pelaku.

“Korban saat itu dicegat dan diancam akan dicelurit jika menolak memberikan motornya,” katanya.

Diancam akan dibunuh, korban menangis lalu menyerahkan sepeda motornya. Pelaku pun melarikan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan Ifah ke Polsek Teluk Naga.

“Berbekal laporan itu anggota kemudian menyebar dan berhasil meringkus pelaku seorang demi seorang,” ujarnya.

Awalnya petugas meringkus FA, selaku otak kejahatan ini di kawasan Tegal Angus, Teluk Naga. “Tersangka berinisial FA ini terpaksa kami tembak kakinya karena berupaya melarikan diri sewaktu dibawa dan diminta menunjukan lokasi persembunyian komplotannya,” ungkap Fredy.

Selain meringkus FA petugas kemudian menangkap kaki tangan FA berinisial Ms dan WF. Dalam komplotan ini keduanya berperan memepet serta menjual hasil kejahatan.

“FA ini eksekutor langsung,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan komplotan begal ini merupakan pemain baru namun sudah berkali kali menebar teror di wilayah Teluk Naga.

“Kawanan ini mengaku sudah dua kali beraksi. Mereka mengincar pengendara motor yang melintas di jalan rusak. Karena jalan rusak, otomatis laju kendaraan korban pelan. Saat itu korban disikat,” timpal Kanireskrim Iptu Prapto.

Ditemui usai menjalani pemeriksan, FA mengaku menjual hasil kejahatan seharga Rp 3,5 juta kepada seorang penadah yang kini buron. Uang hasil kejahatan itu lalu dibagi rata untuk kemudian dihambur hamburkan. “Paling kalau ada sisanya kita pakai buat beli Miras,” ujar FA.

Atas perbuatannya, FA dan kedua rekannya dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumanya diatas lima tahun penjara. (ydh)

Komentar Anda

comments