Ramai-ramai Tolak Penambahan Dapil di Tangsel

Ilustrasi.

Palapanews.com- Wacana soal penambahan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pemilu 2019 semakin hangat. Bahkan, sejumlah partai politik (parpol) menolak wacana tersebut.

Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tangsel. Melalui Ketua DPC Eeng Sulaiman, menyatakan bahwa Tangsel masih sangat ideal menggunakan Dapil seperti Pemilu 2014 silam, atau dengan enam Dapil.

“Itu jika dilihat dari Undang-Undaung Nomor 7 Tahun 2017 dimana diatur minimal itu 3 kursi dan maksimal 12 kursi untuk satu dapil,” kata Eeng.

Untuk penentuan Dapil, menurut Eeng bukan perwakilan dari kecamatan atau satu Dapil satu kecamatan. Tapi menurutnya, penentuan Dapil itu berdasarkan atas jumlah penduduk di kecamatan.

“Maka itu, kenapa di Kota Tangsel bisa ada dapil per kecamatan karena memang jumlah penduduknya yang sudah mencukupi, dan kalau pun digabung seperti Ciputat Timur dengan Ciputat jika harus digabung maka jumlah alokasi kursinya melebihi aturan yang ada yaitu sampai 14 kursi, maka Ciputat Timur dengan Ciputat berdiri menjadi dapil sendiri-sendiri tidak digabung,” bebernya.

Sedangklan untuk Kecamatan Setu dan Kecamatan Serpong kenapa harus digabung, Eeng mengatakan bahwa karena dalam penggabungan Setu dan Serpong hanya menghasilkan 8 kursi. sehingga itu sudah dianggap ideal dan sesuai denagn aturan yang ada.

“Kalau Setu menjadi dapil sendiri dengan tiga kursi kami rasa sangat sedikit, sehingga PPP tetap menginginkan komposisi dapil seperti yang lama saja,” tandasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem, Adirman Mallu menyatakan penolakan serupa. Ia menilai komposisi enam Dapil sudah sangat sesuai dengan aturan yang ada dan juga data jumah penduduk Kota Tangsel saat ini.

“Tidak perlu lagi ada perubahan-perubahan dapil. Jangan dipaksakan harus dipecah Dapilnya, kalau jumlah penduduk kita sudah sesuai dengan enam Dapil maka pakai saja yang lama,” tandasnya.

Adirman juga mengatakan bahwa dalam penetapan dapil, KPU harus mengacu aturan yang ada, dan juga porsi jumlah penduduk yang dirilis resmi oleh Kementrian Dalam Negeri serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami sangat berharap semua proses penentuan dapil berjalan sesuai denagan aturan yang ada,” tandasnya.

Hal senada pun disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Nuryadin. Menurutnya, tidak perlu ada perubahan komposisi dapil di Kota Tangsel.

“PAN juga telah melakukan kajian sendiri, bahwa untuk enam Dapil masih sangat ideal dan cocok untuk Kota Tangsel, dan juga sudah mewakili masyarakat di parlemen nantinya. Jadi tidak perlu ada perubahan dapil lagi, kita pakai saja yang enam dapil komposisi Pemilu 2014 kemarin,” kata dia.(jok)

Komentar Anda

comments